Hukum Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Datang , Hati Hati ya !

Hukum Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Datang , Hati Hati ya !

Hukum makan sahur setelah imsak - tidak sedikit orang muslim yang merasa  bingung mengenai batas sahur dan tidak sedikit juga yang menganggap bahwa waktu imsak sudah tidak diperbolehkan untuk makan lagi. 

Hukum Makan Sahur Setelah Waktu Imsak Datang , Hati Hati ya !

Sebenarnya hukum makan minum di waktu imsak adalah masih diperolehkan sampai adanya adzan subuh. Adapun dalil yang menguatkan hukum ini adalah firman Allah dalam Qs Al-Baqarah ayat 187: 

…..وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ….

yang artinya

“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,….” (Qs. Al Baqarah: 187)

Firman Allah SWT diatas juga di kuatkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Pada saat itu Bilal melakkan adzan di awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasululloh SAW lalu menyuruh para sahabat yang sahur untuk tetap melanjutkan makan dan minum hinga Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan. 



أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ
Bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا
Al-Qosim, (salah satu perawi hadis yang melihat kejadian adzan dua kali di masjid nabawi) mengatakan: “Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktuk adalah, Bilal turun, kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum.” (Shahih Bukhari, 3/29).
Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7/202).
Dan adapun manfaat dikumandangkan imsak adalah bukan sebagai tanda untuk berhenti sahur, melainkan lampu kuning untuk sahur atau hati hati. karena ketia adzan subuh dikumandangkan dan masih makan atau minum maka batallah puasa. Jadi, makan sahur ketika masuk waktu imsak adalah boleh.

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.