Hukum Istri Membuka Barang Pribadi Milik Suami Menurut Islam

Hukum Istri Membuka Barang Pribadi Milik Suami Menurut Islam

Rasa curiga memang sudah biasa dalam sebuah hubungan, perasaan ini seringkali menghantui setiap orang kepada pasangan mereka. Pada hal ini biasanya dialami oleh seorang istri terhadap suaminya. Apalagi apabila suaminya mereka sering berada di luar rumah untuk urusan pekerjaan atau bisnis mereka. Biasanya Istri yang merasa kesepian, seringkali berpikir kepada hal-hal yang tidak seharusnya difikirkan, kepada suami bekerja.

Tidak jarang juga seorang istri yang memang memiliki rasa cemburu cukup besar, kepo atau bahkan penasaran terhadap ponsel milik suami.

Hukum istri membuka barang pribadi milik suami menurut Islam

Sehingga, istri mengambil dan melihat ponsel itu tanpa seizin dari suami sebagai pemilik dari ponsel. Lantas, bagaimana dalam Islam memandang hal tersebut?, apakah boleh seorang istri kepoin ponsel suami dengan melihat tanpa seizin suami?

Istri memiliki kewajiban untuk menaati suaminya selagi tidak disuruh ke hal yang maksiat. Suami berhak melarang istrinya dalam hal yang bersifat mubah, contohnya adalah istri dilarang untuk membuka dompet, membuka ponsel, membuka tas atau bahkan perangkat lainnya milik suami. Namun, suami tidak boleh melarang istri dalam beribadah, karena itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalil yang menjelaskan dalam hal ini banyak sekali, misalny saja, jika istri dilarang oleh suami dari puasa sunnah sedangkan suami ada di rumah maka itu wajib ditaati.

Karena menaati perintah dari suami dalam hal yang mubah hukumnya wajib, dan seorang istri mampu untuk melaksanakannya. Sedangkan puasa sunnah hukumnya tidak wajib, maka istri tidak boleh meninggalkan yang wajib karena menyibukkan diri dengan mengamalkan sunnah.

Rasulullah bersabda, “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang (masuk) ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya,” (HR. Al-Bukhari)

Apabila seorang suami berhak melarang istrinya untuk puasa sunnah pada saat suami berada di rumah, maka suami lebih berhak untuk melarang istrinya membuka tas, komputer, ponsel, maupun dompetnya. Seorang Istri wajib menjaga barang-barang berharga yang ada di rumah suami. Istri tidak boleh mengambil apapun milik suami tanpa izin darinya.

Jadi, apabila ada seorang istri yang kepo terhadap ponsel suami, dan membuka privasi barang yang dimilik suami, maka ini adalah tindakan yang tidak benar.

Karena, meminta izin terlebih dahulu merupakan kewajiban seorang istri. Kecuali, apabila sudah ada kesepakatan bahwa boleh meminjam barang milik suami tanpa izin terlebih dahulu, maka istri boleh melakukannya.

Hendaknya seorang istri husnuzhan (berprasangka baik) terhadap suami. Istri wajib menanamkan rasa kepercayaan terhadap suaminya. Sebab, saling percaya satu sama lain merupakan penguat suatu hubungan dalam rumah tangga. Dan apabila seorang istri melihat kemungkaran suami secara nyata, hendaknya suami dinasihati dengan baik. 

Sumber: viralken.online

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.