Bagaimana Hukum Membaca Al-Quran Dengan Menggunakan Speaker?

Bagaimana Hukum Membaca Al-Quran Dengan Menggunakan Speaker?

Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Dalam bulan ramadhan ini kita dianjurkan untuk selalu memperbanyak ibadah demi meraih rahmat dan ridha dari Allah SWT.

Hukum Membaca Al-Quran Namun Menggangg Orang Lain ?

Dibulan ramdhan ini terdapat banyak sekali amal yang istimewa yang tidak akan kita temui di bulan bulan yang lain, seperti sholat terawih, zakat, dll.

Tujuan dari itu semua tentu untuk menunjang semangat umat muslim dalam beribadah. Bahkan dalam sepuluh malam terakhir bulan ramadhan, kita sebagai umat muslim di anjurkan untuk beri'tikaf dengan iming iming lailatul qadar.

Maka dari itu, ketika kita memasuki bulan ramdhan, jamak kita temui di mushola dan masjid yang melakukan tadarus Al-quran hingga larut malam demi memenuhi anjuran tersebut. Padahal, mereka yang membacanya setiap hari biasa saja sudah di ganjar pahala, sebagaimana fiman Allah dalam surat Fasthir 29-30 : 


إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30)
Artinya 
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membawa kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahian dari rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-tarangan, mereka itu mengharapkan periagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. [QS. Faathir:29-30]

Pahala tersebut secara terperinci dijelaskan oleh Rasululloh melalui hadistnya. Salah satu diantaranya adalah hadist shahih yang diriwayatkan at Tirmidzi: 

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم َرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Artinya :
Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kennaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipagandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi)

Diatas adalah hari hari biasa, tetapi bagaimana dengan bulan Ramadhan ?

Dengan semangat berbagi kebaikan, mereka menegaskan suara dengan speaker. Namun bagaimana hukumnya jika keiatan yang seperti itu malah menjadi bumerang dan mengganggu orang disekitar? Malah malah bila di lingkungan ada orang sakit yang notabene membutuhkan istirahat dan ketenangan ?

Baiklah, kita mulai dari Ibnul Arabi yang berpendaoat bahwa mendengarkan bacaan hukumnya wajib dalam semua keadaan. Itu merujuk pada sebuah ayat dalam Surat AL- A'raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya :
Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapatkan rahmat. [QS. Al A’raf: 204]
Walaupun sebagian mufassir seperti Mujahid, Sa'id bin Jubair, Atha' dan yang lain. mengatakan jika ayat tersebut turun sebagaimana peringatan untuk mendengarkan khitbah jum'at, tetapi Ibnul Arabi membantahnya, Sebab, ayat Al Qur’an yang disampaikan dalam khutbah hanya sedikit, beda halnya dengan orang yang memang bertujuan murni membacanya.

Abu Zahrah berpendapat bahwa yang dimaksud “dengarkanlah” dalam ayat tersebut adalah menyelami dan memikirkan makna yang terkandung dalam ayat yang didengarnya, bukan sebatas mendengar saja. Tentu kondisi ini semakin mempersempit ruang gerak orang-orang yang mendengar bacaan Al Qur’an seperti dalam kasus diatas. 

Oleh karena itu, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu dawud, Rasululloh pernah menegur sekelompok orang yang sedang mengeraskan suaranya ketika membaca Al-Quran padahal beliau sedang beri'tikaf di dalam masjid. Melihat hal tersebut, Rasululloh bersabda:

أَلاَ إِنّ كُلّكُمْ مُنَاجٍ رَبّهُ، فَلاَ يُؤْذِيَنّ بَعْضُكُمْ بَعضاً. وَلاَ يَرفَعُ بَعضُكُم عَلَى بَعْضٍ في الْقِرَاءَةِ أَوْ قالَ: فِي الصّلاَةِ
Artinya : 
Setiap dari kamu adalah orang yang sedang bermunajat pada Tuhannya, maka janganlah sebagian dari kalian menyakiti yang lain. Dan janganlah kalian mengeraskan suaramu dibandingkan yang lain saat membaca Al Qur’an atau saat shalat. (HR. Abu Dawud)

Menurut hadist tersebut, Abu Dawud telah menunjukan adanya larangan bagi mereka yang mengeraskan suara baik di dalam shalat maupun membaca Al-quran jika mengganggu orang yang berada di sekitarnya. Terlebih apabila mengganggu orang yang sedang sakit. 

Referensi : Islami.co

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.