KPU umumkan 13 parpol tidak lolos seleksi pemilu 2019 - ini penyebabnya !

KPU umumkan 13 parpol tidak lolos seleksi pemilu 2019 - ini penyebabnya !


Ketua KPU, Arief Budiman, ditemui di KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).(Fachri Fachrudin)

Tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017).

komisi Pemilihan Umum Republk Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 13 partai politik (Parpol) tak lolos dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. Setelah melakukan pemeriksaan ada beberapa indikator penyebab, partai tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti ke tahapan penelitian administrasi.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menuturkan alasan pihaknya tidak bisa menerima berkas pendaftaran 13 parpol tersebut. Di antaranya, mereka tidak bisa memenuhi kepengurusan di provinsi sebanyak 100, lalu 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, terakhir 50 persen ditingkat kecamatan.
"Itu sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat 2 tentang Pemilu," ujarnya di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, pihaknya tak bisa menjelaskan mayoritas dari 13 parpol tersebut mengalami kekurangan berkas di bagian apa. Sebab, dari masing-masing partai kekurangannya amat beragam.
"Ya rata-rata varian berbeda-beda, tetapi yang paling ini kan kita lihat kepengurusannya paling penting harus ada semua. Jadi semuanya ini harus dipenuhi lengkap. Nah karena tidak lengkap maka mereka tidak bisa lanjut ke penelitian administrasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berkas parpol yang tak lolos masih ada di kantor KPU RI. Namun, ada beberapa partai yang sudah diambil oleh kadernya.
"Data-datanya sekarang masih sama kita. Tapi ada juga yang sudah mengembalikan. Tentu harapan kita kalau diminta kita kembalikan," tandasnya.
Berdasarkan data Sipol, 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.