Hubungan Antara Fikih dan Akidah Islami

Hubungan Antara Fikih dan Akidah Islami

FIQIH menurut bahasa adalah paham, seperti yang tertera dalam firman Allah, “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)

Dan sabda Rasulullah, “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim, Ahmad, Daarimi)

Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:


Hubungan Antara Fikih dan Akidah Islami


1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama

2. Hukum hukum syari;at itu sendiri

Perbedaan dari kedua definisi diatas bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum hukum ( seperti ketika kita ingin mengetahui apakah perbuatan ini wajib atau sunah, haram atau halal, makruh atau mubah ditinjau dari dalil yang ada )

Sedangkan yang kedua adalah untuk hukum syari'at itu sendiri ( yaitu hukum apapun yang terkandung dalam sholat, zakat, puasa, haji dan lain sebagainya berupa syarat syarat, rukun, kewajiban atau sunah nya )

Diantara kesitimewaan fiqih islam yang kita katakan sebagai hukum hukum syari'at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf, memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun aqidah dalam islam yang lain. Terutama aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.

Berpegang teguh dengan hukum syari'at tidak lain adalah bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari'atkan terhadap para hamba-Nya


Contohnya :


1. Allah memerintahkan kita bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu dari keharusan dalam keimanan kepada Allah, dalam firman-Nya dalam surat Al maidah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)

2. Sholat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, dalam firman-Nya pada suat An naml :

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia yang mengharuskan untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur.

Jika kita memperhatikan kitab kitab fiqih yang mengandung hukum syari'at yang bersumber pada kitab Allah., sunnah Rasulnya, serta Ijma ( kesepakatan) dan Ijtihad para ulama muslimin, niscaya kita dapatikitab kitabb tersebut terbagi menjadi 7 bagian, yang semuanya membentuk satu undangan - undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribad maupun bermasyarakat.

Berikut perinciannya :


  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. ini merupakan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Ini disebut dengan fiqih mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya.  disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya.  dinamakan dengan fiqih as Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini dinamakan dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapai jika fiqih silam dengan hukum hukumnya yang meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat. Semua hukum dalam fikih islam kebali kepada empat sumber yaitu Al-Qur'an, As- Sunnah, Ijma dan Qiyas

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.