Inilah Perlindungan yang diberikan ke Konsumen Setelah Melakukan Registrasi Kartu SIM

Inilah Perlindungan yang diberikan ke Konsumen Setelah Melakukan Registrasi Kartu SIM

Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk dapat melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 29 Februari 2018.

Mendekati tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah tersebut, semua pihak baik operator maupun regulator gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar.

Menurut Dr. Agung Harsoyo ST,M.Sc, M.eng., Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya sangatlah tinggi. Ini ditunjukkan dengan 240 juta pelanggan prabayar yang sudah melakukan registrasi kartu prabayarnya.

Meski terbilang sukses, namun BRTI tak akan berhenti sampai di situ. Agung mengatakan hingga tanggal 28 Februari mendatang, BRTI dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui tv maupun radio dan iklan layanan masyarakat.

Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan sms broadcast kepada seluruh pelanggannya. Dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya.

Abdul Basith staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai dengan adanya registrasi mampu menggurangi tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech yang kerap menggunkan kartu prabayar. Sejak tahun 2016 YLKI mencatat penipuan dan penyebaran konten negatif yang menggunakan kartu prabayar mengalami kenaikkan sangat signifikan.

“Dengan adanya registrasi prabayar ini konsumen merasa dilindungi oleh negara. Adanya validitas data melalui registrasi prabayar dapat memudahkan aparat kepolisian untuk melacak pelaku tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif yang. Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, YLKI berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan baik oleh operator maupun regulator,”papar Abdul Basith dalam keterangan persnya, Kamis (22/2/2018).

Salahsatu operator yang dinilai YLKI gencar melakukan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya registrasi prabayar adalah Telkomsel. Abdul Basith mengatakan Telkomsel berani memberikan bonus berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS kepada pelanggannya yang melakukan registrasi sebelum 28 Februari 2017.

“Gimik yang diberikan oleh Telkomsel tersebut saya nilai sangat efektif meningatkan minat konsumen untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya. Saya berharap operator lain dapat melakukan hal serupa seperti itu,”pinta Abdul Basith.

Selain memberikan keamanan bagi konsumen, menurut Alamsyah Saragih Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), registrasi prabayar yang benar sangat baik bagi industri telekomunikasi.
Dengan registrasi prabayar yang benar operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta sebarannya. Sehingga operator bisa merencanakan CAPEX secara lebih tepat dan menggurangi jumlah pelanggan fiktif.

Agar registrasi prabayar ini tak disalahgunakan, Ombudsman berencana akan akan meminta validasi baik itu dari Kominfo maupun Kemendagri. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam registrasi prabayar adalah benar serta sesuai dengan NIK dan NKK.

“Dengan meminta validasi tersebut Ombudsman akan memastikan tak ada pihak yang memanipulasi atau memainkan data kependudukan,”terang Alamsyah.

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.