Worldcoin & WorldID Diblokir Kemkomdigi, Gara-gara Layanan Scan Retina untuk Imbalan Kripto

Worldcoin & WorldID Diblokir Kemkomdigi, Gara-gara Layanan Scan Retina untuk Imbalan Kripto

Worldcoin & WorldID Diblokir Kemkomdigi, Gara-gara Layanan Scan Retina untuk Imbalan Kripto

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap layanan digital Worldcoin dan WorldID. Kedua entitas yang menawarkan identitas digital berbasis pemindaian retina mata itu resmi dibekukan izinnya untuk beroperasi di Indonesia.


Langkah ini diambil menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan operasional Worldcoin dan WorldID, dua layanan yang terafiliasi dengan proyek kripto berskala global.


Apa Itu Worldcoin dan WorldID?

Worldcoin merupakan proyek ambisius di dunia blockchain dan kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan rintisan besutan Sam Altman, CEO OpenAI. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas digital global yang dikenal sebagai WorldID.


WorldID berfungsi untuk membedakan manusia dari bot atau kecerdasan buatan (AI) menggunakan teknologi pemindaian biometrik iris mata. Proses verifikasi dilakukan melalui perangkat bernama Orb, sebuah alat pemindai retina futuristik.


Sebagai imbalan atas partisipasi dalam proses verifikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan aset kripto dari ekosistem Worldcoin. Program ini kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk di Indonesia, terutama karena insentif kripto yang ditawarkan.


Alasan Pembekuan Izin oleh Kemkomdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko digital.


“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander.


Selain aktivitas yang dianggap mencurigakan, Kemkomdigi juga menemukan ketidaksesuaian dalam aspek legalitas penyelenggaraan sistem elektronik (PSE). Layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan izin atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, sementara mitra lokal lainnya, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik (TDPSE).


Pelanggaran Regulasi Sistem Elektronik

Menurut Kemkomdigi, praktik penggunaan identitas badan hukum lain dalam penyelenggaraan layanan digital merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.


Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum jelas mengenai sistem dan transaksi elektronik, yakni:


  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat


Dalam peraturan tersebut, setiap penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar resmi dan bertanggung jawab secara hukum terhadap layanan yang diberikan kepada publik.


Pemeriksaan dan Klarifikasi Terhadap Operator Lokal

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan memanggil perwakilan dari PT Sandina Abadi Nusantara dan PT Terang Bulan Abadi untuk meminta klarifikasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa operasional Worldcoin dan WorldID sesuai dengan regulasi dan tidak mengancam privasi serta keamanan data masyarakat.


Pemeriksaan ini juga akan mencakup audit sistem dan verifikasi legalitas platform digital tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih lanjut, termasuk pemblokiran permanen.


Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Layanan Digital Tak Sah

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh imbalan yang ditawarkan layanan digital, terlebih jika belum jelas legalitasnya.


“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” kata Alexander.


Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan penyelenggara layanan digital yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.


Keramaian di Lokasi Worldcoin: Bekasi dan Depok Disorot

Meski status perizinan dibekukan, di media sosial beredar video dan foto yang menunjukkan kerumunan warga di gedung yang disebut sebagai titik aktivitas Worldcoin. Lokasi ini berada di dua kota besar, yakni Bekasi dan Depok.


Dalam dokumentasi yang tersebar, terlihat deretan motor terparkir dan masyarakat mengantre untuk memindai retina mata mereka. Narasi menyebutkan bahwa masyarakat mendapat imbalan kripto setelah melakukan proses pemindaian melalui perangkat Orb.


Kegiatan tersebut kini menjadi sorotan publik, terlebih dengan status layanan yang sedang dibekukan oleh pemerintah.


Risiko Layanan Biometrik: Privasi Jadi Taruhan

Pemindaian biometrik, seperti retina mata, termasuk dalam kategori data pribadi yang sangat sensitif. Menyerahkan data biometrik ke layanan yang belum terverifikasi secara penuh tentu menghadirkan potensi risiko besar, baik dari sisi privasi maupun penyalahgunaan data.


Meski Worldcoin mengklaim sistem mereka terenkripsi dan aman, tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, penggunaan data biometrik dapat menjadi senjata bermata dua.


Worldcoin dan Proyek Identitas Digital Global: Visi vs Realita

Visi besar Worldcoin adalah menciptakan sistem verifikasi global untuk semua manusia di dunia. Dengan identitas digital berbasis iris, sistem ini digadang-gadang bisa memverifikasi manusia secara unik, mencegah penyalahgunaan identitas, dan bahkan mendukung kebijakan Universal Basic Income (UBI).


Namun dalam praktiknya, proyek ini menuai kontroversi, khususnya soal etika pengumpulan data, legalitas operasional, dan transparansi penggunaan informasi pribadi.


Penutup: Regulasi Ketat Diperlukan untuk Layanan Digital Masa Depan

Kasus Worldcoin menjadi pengingat bahwa transformasi digital yang cepat perlu diiringi dengan regulasi yang tegas dan perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi ekosistem digital, agar tetap aman, sah, dan terpercaya.


Bagi masyarakat, penting untuk tidak mudah tergoda oleh janji imbalan, terutama dari layanan digital yang meminta data sensitif. Keamanan data pribadi adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga.

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.