Daftar Negara yang Menolak Aplikasi World: Terbaru, Indonesia Ikut Bekukan Operasi

Daftar Negara yang Menolak Aplikasi World: Terbaru, Indonesia Ikut Bekukan Operasi

Daftar Negara yang Menolak Aplikasi World: Terbaru, Indonesia Ikut Bekukan Operasi

Aplikasi World kembali menjadi sorotan publik setelah keberadaannya menuai kontroversi di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Platform digital yang dibesut oleh Sam Altman ini dikenal dengan fitur uniknya: meminta pengguna memindai retina mata sebagai verifikasi identitas, kemudian memberikan imbalan berupa mata uang kripto Worldcoin.


Meski diklaim sebagai inovasi digital berbasis blockchain untuk membangun identitas digital global, aplikasi ini justru dianggap berisiko tinggi terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Bahkan, beberapa negara telah mengambil langkah hukum hingga pembekuan operasionalnya.


Berikut ini daftar negara yang secara resmi menolak atau membatasi aktivitas aplikasi World.


1. Spanyol: Otoritas Data Ambil Langkah Darurat

Pada awal Maret 2024, Otoritas Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan penghentian sementara aktivitas Worldcoin. Mereka menggunakan prosedur darurat dari regulasi perlindungan data Uni Eropa (GDPR) untuk menghentikan proses pengumpulan dan pemrosesan data biometrik, termasuk data anak-anak.


AEPD menyebutkan kekhawatiran terkait:


  • Kurangnya informasi yang memadai pada pengguna,
  • Pengumpulan data dari anak di bawah umur,
  • Tidak adanya opsi penghapusan data atau pencabutan persetujuan.


AEPD memblokir sementara aktivitas Worldcoin selama tiga bulan sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.


2. Portugal: Langkah Serupa Usai Temuan Risiko pada Anak-anak

Otoritas perlindungan data Portugal juga turut mengeluarkan larangan sementara terhadap Worldcoin pada Maret 2024. Larangan ini diberlakukan setelah muncul laporan mengenai pemindaian biometrik terhadap anak-anak tanpa verifikasi usia yang memadai.


Lebih dari 300.000 warga Portugal dilaporkan telah menjalani pemindaian retina. Pemerintah mencatat peningkatan drastis lokasi pemindaian dalam waktu singkat, memperkuat kekhawatiran akan pelanggaran privasi dan etika.


Portugal menilai sistem Worldcoin menyimpan data secara permanen di blockchain, membuat penghapusan data menjadi mustahil secara teknis.


3. Korea Selatan: Jatuhkan Denda Miliaran Won

Pada 25 September 2024, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda total KRW 1,14 miliar kepada Worldcoin dan Tools for Humanity (TFH). Denda ini diberikan atas kegagalan mengungkap tujuan pengumpulan data iris dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA).


Rinciannya:


  • Worldcoin: KRW 725 juta
  • Tools for Humanity: KRW 379 juta
  • Pihak regulator juga menuntut perbaikan serta menyoroti pelanggaran dalam transfer data biometrik ke luar negeri.


4. Kenya: Negara Pertama yang Langsung Melarang

Kenya menjadi negara awal yang secara langsung menangguhkan operasi Worldcoin sejak Agustus 2023. Kementerian Dalam Negeri Kenya menilai ada ancaman terhadap keaslian, legalitas, serta keamanan layanan Worldcoin.


Operasi dihentikan sementara sambil menunggu penyelidikan. Namun, setelah proses hukum berlangsung, kepolisian Kenya menyatakan tidak ditemukan bukti pelanggaran berat, dan membuka kemungkinan proyek tersebut untuk dilanjutkan.


5. Hong Kong: Pelanggaran Prinsip Perlindungan Data

Investigasi oleh Kantor Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong (PCPD) menyimpulkan bahwa Worldcoin telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan data, termasuk:


  • Ketidakjelasan informasi bagi pengguna,
  • Pengumpulan gambar wajah dan iris tanpa transparansi,
  • Tidak adanya hak akses dan koreksi data.


Sebanyak 8.302 pengguna dilaporkan telah menyerahkan data biometriknya selama operasi berlangsung.


6. Indonesia: TDPSE Worldcoin Dibekukan, Pemanggilan Resmi Menanti

Indonesia menjadi negara terbaru yang mengambil langkah tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.


Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa:


“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.”


Hasil investigasi awal mengungkapkan bahwa:


  • PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai PSE,
  • TDPSE justru didaftarkan atas nama badan hukum lain: PT. Sandina Abadi Nusantara.
  • Hal ini melanggar ketentuan hukum penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.


Privasi Data dan Etika Digital: Tantangan di Era Identitas Biometrik

Kasus Worldcoin menyoroti isu penting di era teknologi saat ini: hak privasi, perlindungan data biometrik, dan transparansi digital. Meski proyek ini menawarkan inovasi dalam bentuk identitas global berbasis blockchain, banyak pihak menilai bahwa pendekatannya terlalu agresif terhadap data sensitif pengguna.


Apalagi, teknologi seperti pemindaian iris secara teknis bersifat permanen, dan jika data bocor atau disalahgunakan, risikonya bisa sangat serius.


Kesimpulan: Regulasi Perlu Mengimbangi Laju Teknologi

Daftar panjang negara yang menolak Worldcoin menjadi sinyal penting bahwa regulasi harus mampu mengimbangi laju inovasi teknologi. Tanpa kerangka hukum dan perlindungan yang kuat, pengguna bisa menjadi korban eksploitasi data tanpa sadar.


Untuk masyarakat, bijaklah sebelum menggunakan aplikasi yang meminta data sensitif seperti biometrik. Pastikan kejelasan legalitas dan keamanan platform, serta pahami hak Anda sebagai pengguna.

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.