Bagaimana hukumnya Mengqadha Salat karena Ketiduran dan Kesengajaan ㅤ

Bagaimana hukumnya Mengqadha Salat karena Ketiduran dan Kesengajaan ㅤ

Mengqadha Salat karena Ketiduran dan Kesengajaan


ㅤㅤ
● Pertanyaan :

Apa hukum seseorang yang secara rutin bangun setelah syuruk (terbit matahari) sehingga dia baru menunaikan salat Subuh saat itu?
Kebiasaan tersebut muncul karena dia harus menghafal pelajaran hingga larut malam.
Apakah dia wajib diperingatkan atas perbuatan itu?


● Jawaban :

Wajib menunaikan setiap salat fardu pada waktunya yang sudah ditentukan.

Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.

Waktu salat Subuh dimulai dari terbit fajar kedua sampai munculnya matahari. Belajar hingga larut malam tidak dapat dijadikan uzur untuk mengakhirkan salat dari waktunya. Justru dia wajib melakukan hal-hal yang membantunya untuk bangun lebih awal agar dapat menunaikan salat tepat waktu. Jika dia tetap tidak berupaya, maka wajib diperingatkan dengan cara yang bijak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


○ Pertanyaan Kedua Belas dari Fatwa Nomor : 7942
○ (Nomor Bagian 6 ; Halaman 17)

Silahkan tinggalkan pesan jika Anda punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan.